
AKADEMIK
Sistem Pendidikan Berkualitas
Program Studi S1 Ilmu Hukum berkomitmen menyelenggarakan pendidikan hukum yang bermutu, relevan dengan perkembangan zaman, serta berlandaskan nilai-nilai Islam untuk menghasilkan lulusan yang unggul dan berintegritas.
Tugas Akhir/Skripsi
Skripsi adalah karya tulis ilmiah yang memuat hasil penelitian hukum — melalui penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan — yang membahas suatu permasalahan dalam bidang ilmu hukum guna memperoleh pemecahan masalah berdasarkan kaidah, asas, dan peraturan hukum yang berlaku. Penulisan skripsi merupakan tugas akhir yang wajib disusun mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hukum sebagai salah satu syarat memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H.); mahasiswa bertanggung jawab atas keaslian karya, kebenaran data, penggunaan sumber ilmiah, dan pelaksanaan penelitian sesuai etika akademik.
Penelitian skripsi terdiri atas dua jenis: penelitian kepustakaan, yang menelaah bahan hukum dan data sekunder secara ilmiah dan sistematis (dapat didukung data lapangan bila perlu), dan penelitian lapangan (sosiologis/empiris), yang menjadikan data primer dari pengamatan, wawancara, atau teknik lain sebagai sumber utama tanpa mengesampingkan data kepustakaan. Ketentuan lengkapnya — syarat, prosedur, pembimbingan, format naskah, hingga ujian — dirangkum di bawah ini dari buku panduan resmi.
Alur penyusunan skripsi10
Sepuluh langkah dari pengajuan judul sampai penyerahan naskah akhir, sesuai poster Alur Penyusunan Penulisan Skripsi 2026. Tiap langkah menyebut blangko atau dokumen yang dipakainya — unduh langsung dari langkah tersebut.
- 1
Pengajuan judul skripsi
Mahasiswa mengisi blangko permohonan dengan tiga alternatif judul, ditandatangani dan diketahui Dosen Wali, dilampiri DKN terakhir dari SIM UNISSULA dan fotokopi KRS terakhir, lalu diserahkan ke bagian administrasi akademik.
Formulir Permohonan Penyusunan Skripsi - 2
Verifikasi dan persetujuan judul
Wakil Dekan I memeriksa data akademik mahasiswa; Ketua Program Studi menyeleksi judul. Judul yang disetujui diterbitkan dalam Persetujuan Penyusunan Penulisan Skripsi; yang tidak disetujui harus diganti dengan judul baru.
Formulir Permohonan Penyusunan Skripsi - 3
Penetapan dosen pembimbing
Sekretaris Program Studi menentukan pembimbing atas persetujuan Ketua Program Studi sesuai bidang keilmuan (minimal Asisten Ahli bergelar Magister/Doktor); terbit Surat Penunjukan Pembimbing dan Kaprodi mengajukan SK Pembimbing kepada Dekan. Dokumen dipindai dan dikirim ke staf akademik, dosen pembimbing, dan arsip.
Formulir Permohonan Penyusunan Skripsi - 4
Penyusunan dan persetujuan proposal
Proposal memuat latar belakang, rumusan masalah (berbentuk pertanyaan), tujuan, kegunaan, terminologi, metode penelitian, jadwal, dan sistematika; bagian awal berisi cover, persetujuan pembimbing, dan daftar isi. Proposal disetujui dan ditandatangani dosen pembimbing.
Buku Pedoman Penulisan Skripsi 2026 - 5
Proses bimbingan terekam
Buku catatan bimbingan wajib dibawa pada setiap pertemuan (luring maupun daring): tanggal, materi, catatan perbaikan, durasi, dan paraf kedua pihak dicatat; sepuluh tahapan penyusunan diparaf pada lembar rekam tahapan. Rekapitulasi frekuensi dan durasi menjadi bukti penjaminan mutu.
Buku Catatan Bimbingan Penyusunan Skripsi 2026 - 6
Perizinan dan pelaksanaan riset
Program Studi menerbitkan Surat Pengantar Pelaksanaan Riset yang ditandatangani Ketua Program Studi; mahasiswa mengajukan Permohonan Izin Pelaksanaan Riset kepada pimpinan instansi dengan melampirkan surat pengantar itu. Riset (pengumpulan data, wawancara, observasi, studi dokumen) dijalankan dengan menjaga etika akademik dan kerahasiaan data instansi.
Formulir Permohonan Izin Pelaksanaan Riset - 7
Penulisan naskah skripsi
Bab I Pendahuluan – Bab II Tinjauan Pustaka (wajib memuat sub bab perspektif hukum Islam) – Bab III Hasil Penelitian dan Pembahasan – Bab IV Penutup; minimal 60 halaman dengan komposisi 25%/30%/40%/5%; abstrak satu halaman 250–260 kata, tiga alinea, dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
Buku Pedoman Penulisan Skripsi 2026 - 8
Pemenuhan syarat ujian
140 SKS dengan IPK minimal 2,50 tanpa nilai C; TOEFL minimal 450; naskah lulus uji Turnitin dengan kemiripan maksimal 24,99%; blangko permohonan ujian diisi dan dilampiri surat keterangan selesai bimbingan; naskah rangkap tiga dalam map folio tanpa dijilid; biaya bimbingan telah dilunasi.
Buku Catatan Bimbingan Penyusunan Skripsi 2026 - 9
Ujian skripsi
Tim penguji terdiri atas ketua penguji, pembimbing, dan seorang anggota penguji; naskah diterima penguji paling lambat tiga hari sebelum ujian. Ujian secara majelis, lisan, sidang terbuka, paling lama 60 menit; penilaian atas proses, naskah, presentasi, dan jawaban dengan bobot nilai A = 4, AB = 3,5, B = 3, BC = 2,5, C = 2.
Buku Pedoman Penulisan Skripsi 2026 - 10
Perbaikan dan penyerahan naskah akhir
Perbaikan diserahkan kembali kepada Fakultas untuk diteliti penguji dalam jangka waktu satu minggu; naskah final diserahkan kepada pembimbing dalam bentuk elektronik lalu diteruskan ke perpustakaan Fakultas, dilengkapi pernyataan keaslian skripsi dan persetujuan unggah karya ilmiah bermeterai. Nilai ujian diterbitkan setelah seluruh kelengkapan dipenuhi.
Buku Pedoman Penulisan Skripsi 2026
Blangko & dokumen6
Blangko dan dokumen resmi untuk setiap tahap skripsi, dikelompokkan per tahap. Semuanya juga tersedia di bagian administrasi akademik.
Alur
Poster Alur Penyusunan Penulisan Skripsi 2026
Satu halaman dwibahasa: sepuluh langkah di atas beserta syarat, ketentuan teknis, warna sampul, dan dokumen rujukan tiap langkah — cocok dicetak.
Unduh PDFPedoman
Buku Pedoman Penulisan Skripsi 2026
Edisi 2026 — penyempurnaan pedoman sebelumnya; memuat seluruh ketentuan di halaman ini beserta 15 lampiran contoh blangko dan halaman.
Unduh PDFPengajuan judul
Formulir Permohonan Penyusunan Skripsi
Diisi mahasiswa, diketahui Dosen Wali, dilampiri DKN terakhir dan fotokopi KRS; halaman kedua adalah lembar persetujuan Ketua Program Studi yang setelah disetujui dipindai dan dikirim ke staf akademik, dosen pembimbing, dan arsip.
Unduh PDFPembimbingan
Buku Catatan Bimbingan Penyusunan Skripsi 2026
Wajib dibawa setiap bimbingan (dwibahasa Indonesia–Inggris): identitas mahasiswa dan pembimbing, catatan tiap pertemuan, paraf kedua pihak, rekap frekuensi dan durasi bimbingan — menjadi kelengkapan saat mengajukan ujian dan bukti mutu akreditasi.
Unduh PDFPenelitian lapangan
Formulir Permohonan Izin Pelaksanaan Riset
Diisi mahasiswa dan ditujukan kepada pimpinan instansi tempat riset (pengumpulan data, wawancara, observasi, studi dokumen), dilampiri Surat Pengantar Pelaksanaan Riset dari Program Studi.
Unduh PDFSurat Pengantar Pelaksanaan Riset Mahasiswa
Contoh surat yang diterbitkan Ketua Program Studi kepada instansi tujuan — memperkenalkan mahasiswa yang akan melakukan riset. Surat aslinya diminta ke bagian administrasi akademik dengan melampirkan formulir permohonan izin riset.
Unduh PDFBlangko diisi mahasiswa kecuali disebutkan lain; surat pengantar riset diterbitkan Program Studi atas permintaan.
Ketentuan lengkap11
1. Syarat mengajukan penulisan skripsi
- 1.1Tercatat sebagai mahasiswa aktif.
- 1.2Telah menyelesaikan 125 SKS dengan IPK minimal 2,50 dan tanpa nilai D (rincian lihat Buku Pedoman Akademik FH UNISSULA terbaru).
- 1.3Telah lulus mata kuliah Metode Penelitian Hukum.
- 1.4Telah lulus TOEFL dengan skor minimal 450, atau sedang menempuh ujian TOEFL.
- 1.5Mencantumkan mata kuliah Skripsi pada Kartu Rencana Studi (KRS).
- 1.6Mengisi blangko permohonan penyusunan penulisan skripsi (Lampiran 1 buku panduan).
2. Prosedur pengajuan judul
- 2.1Mahasiswa mengajukan judul skripsi pilihannya melalui blangko dari bagian administrasi akademik kepada Ketua Program Studi S1.
- 2.2Judul harus sesuai dengan program kekhususan yang telah diikuti.
- 2.3Blangko yang telah ditandatangani mahasiswa dan diketahui Dosen Wali diserahkan ke administrasi akademik, dilampiri Daftar Kumpulan Nilai (DKN) terakhir dari SIM UNISSULA dan fotokopi KRS terakhir.
- 2.4Ketua Program Studi menyeleksi judul dan, bila menyetujuinya, menetapkan dosen pembimbing serta mengajukan SK Pembimbing kepada Dekan.
- 2.5Mahasiswa yang judulnya tidak disetujui harus mengajukan judul baru.
3. Pembimbingan
- 3.1Setiap mahasiswa dibimbing oleh seorang dosen pembimbing berdasarkan Buku Pedoman Penulisan Skripsi.
- 3.2Pembimbing adalah dosen dengan jabatan akademik minimal Asisten Ahli yang bergelar Magister (S2) atau Doktor (S3).
- 3.3Pembimbing melaksanakan tugas berdasarkan keputusan Ketua Program Studi S1 Ilmu Hukum.
- 3.4Selama bimbingan mahasiswa wajib membawa Buku Konsultasi Pembimbing, dan pembimbing menuliskan perbaikan yang diminta di dalamnya.
4. Jangka waktu penyusunan
- 4.1Penulisan skripsi dilaksanakan selama-lamanya 6 (enam) bulan terhitung sejak persetujuan judul.
- 4.2Bila belum selesai, jangka waktunya dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan; mahasiswa yang mendapat perpanjangan harus menginput kembali mata kuliah Skripsi di KRS.
5. Struktur proposal skripsi
- 5.1Bagian awal: halaman cover (judul, maksud proposal, lambang UNISSULA, nama dan NIM, instansi, tahun pengajuan), halaman persetujuan pembimbing, dan daftar isi.
- 5.2Bagian isi: latar belakang masalah, rumusan masalah (berbentuk pertanyaan), tujuan penelitian ("untuk mengetahui …"), kegunaan penelitian (teoretis dan praktis), terminologi, metode penelitian, jadwal penelitian, dan sistematika penulisan.
- 5.3Latar belakang bertolak dari kesenjangan (gap) filosofis, yuridis, dan sosiologis antara das sollen (hukum yang seharusnya) dan das sein (kenyataan di masyarakat), didukung fakta.
- 5.4Metode penelitian menguraikan: metode pendekatan (yuridis normatif atau yuridis sosiologis), spesifikasi penelitian (deskriptif, eksploratif, atau eksplanatoris), jenis dan sumber data (primer/sekunder), metode pengumpulan data (studi pustaka; wawancara, observasi, dokumentasi), lokasi dan subjek penelitian (khusus pendekatan yuridis sosiologis), serta metode analisis data.
- 5.5Bagian akhir: daftar pustaka sementara yang disusun alfabetis (Al-Qur'an–Hadis, buku, peraturan perundang-undangan, jurnal dan karya ilmiah, lain-lain) serta daftar gambar, bagan, tabel, grafik, dan lampiran bila ada.
6. Struktur naskah skripsi
- 6.1Bagian awal: sampul depan, halaman judul, persetujuan pembimbing, pengesahan (pembimbing, penguji, tanggal ujian), motto dan persembahan, surat pernyataan keaslian bermeterai, surat pernyataan persetujuan publikasi bermeterai, kata pengantar (maksimal dua halaman), daftar isi, daftar tabel/bagan/grafik/gambar/lampiran, dan abstrak.
- 6.2Abstrak satu halaman, 250–260 kata, spasi 1, tiga alinea (latar belakang dan tujuan; metode; hasil yang menjawab rumusan masalah), diakhiri kata kunci dicetak miring, dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
- 6.3Bagian isi: Bab I Pendahuluan, Bab II Tinjauan Pustaka, Bab III Hasil Penelitian dan Pembahasan, Bab IV Penutup (kesimpulan dan saran). Latar belakang diperluas dan metode dipertajam dari proposal; jadwal penelitian dihapus.
- 6.4Tinjauan Pustaka wajib memuat sub bab khusus tentang perspektif hukum Islam yang berkaitan dengan tema skripsi.
- 6.5Kesimpulan menjawab rumusan masalah secara singkat dan tepat; saran ditujukan kepada para pihak berdasarkan temuan penelitian.
- 6.6Bagian akhir: daftar pustaka dan lampiran.
7. Ketentuan penulisan dan format
- 7.1Kertas HVS 80 g/m², tidak bolak-balik, ukuran 21 × 28,5 cm, tebal naskah sekurang-kurangnya 60 halaman dengan komposisi Bab I 25%, Bab II 30%, Bab III 40%, Bab IV 5%.
- 7.2Sampul kertas buffalo (diperkuat karton dan dilapisi plastik) dengan warna menurut program kekhususan: Hukum Perdata biru, Hukum Pidana merah, Hukum Internasional putih, Hukum Tata Negara oranye, Hukum Administrasi Negara kuning.
- 7.3Diketik dengan Times New Roman 12 tinta hitam (Microsoft Word atau sejenisnya); jarak baris 2 spasi — abstrak, kutipan langsung lebih dari lima baris, catatan kaki, dan daftar pustaka 1 spasi (antar entri daftar pustaka 2 spasi); tepi atas 4 cm, bawah 3 cm, kiri 4 cm, kanan 3 cm.
- 7.4Penomoran: bagian awal angka Romawi kecil di bawah tengah; bagian isi dan akhir angka Arab — halaman awal tiap bab di bawah tengah, halaman berikutnya di kanan atas; nomor bab Romawi kapital (BAB I, BAB II, …); sub bab huruf kapital; urutan penomoran A. 1. a. 1) a) (1) (a) i.
- 7.5Bahasa Indonesia baku; istilah asing dicetak miring; alinea baru dimulai pada ketukan keenam dan terdiri atas minimal tiga kalimat; kalimat berbentuk pasif tanpa orang pertama/kedua ("saya" di kata pengantar diganti "penulis"); gelar tidak dicantumkan dalam catatan kaki dan daftar pustaka; kata sambung tidak mengawali kalimat; tanda baca melekat pada kata sebelumnya.
- 7.6Kata Tabel, Bagan, Grafik, dan Gambar ditulis dengan huruf kecil kecuali huruf pertama, di tengah, diberi nomor urut Arab, dan mencantumkan sumber di bagian bawah.
8. Sitasi, kutipan, dan daftar pustaka
- 8.1Sitasi menggunakan catatan kaki (footnote) bernomor Arab yang berlanjut dari halaman pertama sampai terakhir, diketik 1 spasi.
- 8.2Format catatan kaki — buku: nama penulis, tahun, judul (miring), penerbit, kota, halaman; jurnal: nama, tahun, judul, nama jurnal (miring), volume, nomor, halaman; skripsi/tesis/disertasi, majalah/surat kabar, dan laman web (dengan tanggal dan jam akses) mengikuti contoh di buku panduan.
- 8.3Penyingkatan catatan kaki memakai ibid. (sumber sama berturut-turut), op. cit. (sumber yang sudah disebut lengkap tetapi diselingi sumber lain), dan loc. cit. (sumber dan halaman sama, diselingi sumber lain).
- 8.4Kutipan harus sama dengan teks aslinya; kutipan lebih dari lima baris diketik 1 spasi tanpa tanda kutip dan menjorok; kutipan kurang dari lima baris dimasukkan ke dalam teks dengan tanda kutip; semua kutipan wajib bersitasi.
- 8.5Daftar pustaka disusun alfabetis dengan nama keluarga/nama akhir di depan tanpa gelar, judul dicetak miring, dan urutan kelompok: Al-Qur'an dan Hadis, buku, peraturan perundang-undangan (lengkap dengan perubahannya), jurnal dan karya tulis ilmiah, lain-lain (termasuk laman web: judul dan tautan).
9. Syarat ujian skripsi
- 9.1Tercatat sebagai mahasiswa aktif dan mencantumkan mata kuliah Skripsi pada KRS.
- 9.2Telah menyelesaikan 140 SKS dengan IPK minimal 2,50 dan tanpa nilai C (lihat Buku Pedoman Akademik terbaru).
- 9.3Telah lulus TOEFL dengan skor 450.
- 9.4Naskah lulus uji plagiarisme Turnitin dengan kemiripan maksimal 24,99%.
- 9.5Mengisi blangko permohonan ujian skripsi dan menyerahkan naskah yang telah disetujui pembimbing rangkap tiga dalam map folio tanpa dijilid ke bagian administrasi akademik.
- 9.6Mengajukan surat permohonan ujian kepada Ketua Program Studi, dilampiri surat keterangan selesai bimbingan dari dosen pembimbing (Lampiran 3), dan melunasi biaya bimbingan penulisan skripsi.
- 9.7Ketua Program Studi menetapkan jadwal dan tempat ujian (diumumkan di papan pengumuman dan/atau secara elektronik) serta mengangkat tim penguji tiga dosen: ketua penguji, pembimbing, dan anggota penguji.
- 9.8Ujian dilaksanakan secara majelis oleh tim penguji dan secara lisan.
10. Pelaksanaan ujian dan penilaian
- 10.1Tim penguji terdiri atas ketua penguji, pembimbing (sekaligus anggota penguji), dan satu anggota penguji; naskah diserahkan kepada para penguji paling lambat tiga hari sebelum ujian.
- 10.2Ujian bersifat komprehensif atas materi skripsi, dilaksanakan dalam sidang terbuka sesuai jadwal Fakultas, paling lama 60 menit.
- 10.3Bila salah satu penguji berhalangan, atas izin Ketua Program Studi penguji tersebut dapat mengadakan ujian tersendiri.
- 10.4Nilai akhir menggabungkan proses penyusunan, naskah, serta presentasi dan jawaban atas pertanyaan ujian, ditetapkan melalui musyawarah para penguji.
- 10.5Hasil ujian dinyatakan lulus atau tidak lulus; yang lulus diberi nilai huruf berbobot A = 4, AB = 3,5, B = 3, BC = 2,5, C = 2.
- 10.6Bila ada perbaikan pasca ujian, nilai diberikan setelah mahasiswa menyerahkan hasil perbaikan kepada Fakultas untuk diteliti dosen penguji dalam jangka waktu satu minggu.
11. Penyerahan naskah akhir
- 11.1Skripsi yang telah diujikan dan diperbaiki sesuai saran penguji diserahkan dalam bentuk CD atau bentuk elektronik lain yang disepakati kepada dosen pembimbing.
- 11.2Salinan CD/elektronik juga diserahkan kepada bagian administrasi perpustakaan Fakultas.
Sumber: Buku Pedoman Penulisan Skripsi 2026 Fakultas Hukum UNISSULA (penyempurnaan pedoman sebelumnya) dan poster Alur Penyusunan Penulisan Skripsi 2026 — buku pedoman lengkap beserta 15 lampiran dapat diunduh lewat tombol di atas. Batas SKS, IPK, TOEFL, dan kemiripan mengikuti Buku Pedoman Akademik terbaru.
