
AKADEMIK
Sistem Pendidikan Berkualitas
Program Studi S1 Ilmu Hukum berkomitmen menyelenggarakan pendidikan hukum yang bermutu, relevan dengan perkembangan zaman, serta berlandaskan nilai-nilai Islam untuk menghasilkan lulusan yang unggul dan berintegritas.
MBKM & Rekognisi
Halaman ini akan menjelaskan kebijakan pembelajaran di luar program studi (Merdeka Belajar Kampus Merdeka), transfer kredit, dan pengakuan pembelajaran.
Ketentuan resmi akan dipublikasikan setelah ditetapkan oleh Program Studi dan Fakultas.
Program Studi mendukung penuh Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), yang memberi mahasiswa hak belajar di luar program studi selama tiga semester. Bentuk kegiatan yang diakui tercantum di bawah ini; Kuliah Kerja Lapangan tersedia dalam versi dalam negeri maupun internasional.
Bentuk kegiatan belajar di luar program studi9
Magang atau praktik kerja di lembaga peradilan, kantor pengacara, kantor notaris, kejaksaan, kepolisian, perusahaan, dan instansi pemerintah
Pertukaran pelajar dengan program studi hukum di perguruan tinggi lain, baik dalam maupun luar negeri
Penelitian atau riset di lembaga penelitian hukum atau pusat kajian hukum
Proyek kemanusiaan — kegiatan pengabdian hukum di masyarakat
Kegiatan wirausaha berbasis hukum, termasuk legal tech startup
Studi atau proyek independen — kelompok studi hukum dan jurnal hukum mahasiswa
Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN Tematik) dengan fokus penyuluhan hukum
Bela negara — kegiatan yang relevan dengan hukum dan ketatanegaraan
Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dalam negeri dan luar negeri
Sumber: BAB XI Implementasi Pembelajaran di Luar Prodi, Dokumen Kurikulum Outcome Based Education Program Studi S1 Ilmu Hukum, tertanggal 13 Februari 2026.
