Universitas Islam Sultan AgungS1 ILMU HUKUMFAKULTAS HUKUMUNISSULA

AKADEMIK

Sistem Pendidikan Berkualitas

Program Studi S1 Ilmu Hukum berkomitmen menyelenggarakan pendidikan hukum yang bermutu, relevan dengan perkembangan zaman, serta berlandaskan nilai-nilai Islam untuk menghasilkan lulusan yang unggul dan berintegritas.

MBKM & Rekognisi

Halaman ini akan menjelaskan kebijakan pembelajaran di luar program studi (Merdeka Belajar Kampus Merdeka), transfer kredit, dan pengakuan pembelajaran.

Ketentuan resmi akan dipublikasikan setelah ditetapkan oleh Program Studi dan Fakultas.

Program Studi mendukung penuh Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), yang memberi mahasiswa hak belajar di luar program studi selama tiga semester. Bentuk kegiatan yang diakui tercantum di bawah ini; Kuliah Kerja Lapangan tersedia dalam versi dalam negeri maupun internasional.

Bentuk kegiatan belajar di luar program studi9

Magang atau praktik kerja di lembaga peradilan, kantor pengacara, kantor notaris, kejaksaan, kepolisian, perusahaan, dan instansi pemerintah

Pertukaran pelajar dengan program studi hukum di perguruan tinggi lain, baik dalam maupun luar negeri

Penelitian atau riset di lembaga penelitian hukum atau pusat kajian hukum

Proyek kemanusiaan — kegiatan pengabdian hukum di masyarakat

Kegiatan wirausaha berbasis hukum, termasuk legal tech startup

Studi atau proyek independen — kelompok studi hukum dan jurnal hukum mahasiswa

Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN Tematik) dengan fokus penyuluhan hukum

Bela negara — kegiatan yang relevan dengan hukum dan ketatanegaraan

Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dalam negeri dan luar negeri

Sumber: BAB XI Implementasi Pembelajaran di Luar Prodi, Dokumen Kurikulum Outcome Based Education Program Studi S1 Ilmu Hukum, tertanggal 13 Februari 2026.