
AKADEMIK
Sistem Pendidikan Berkualitas
Program Studi S1 Ilmu Hukum berkomitmen menyelenggarakan pendidikan hukum yang bermutu, relevan dengan perkembangan zaman, serta berlandaskan nilai-nilai Islam untuk menghasilkan lulusan yang unggul dan berintegritas.
Sistem Penilaian
Halaman ini akan menjelaskan komponen penilaian, asesmen, remedial, dan aturan akademik terkait penilaian hasil belajar.
Kebijakan resmi akan dipublikasikan setelah ditetapkan oleh Program Studi.
Penilaian dilaksanakan secara menyeluruh, sistematis, dan berkesinambungan, mencakup proses pembelajaran maupun hasil belajar. Penilaian berpegang pada prinsip objektif, adil, transparan, akuntabel, dan edukatif, serta berorientasi pada Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) yang diturunkan dari Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL).
Penilaian formatif — selama perkuliahan
- Partisipasi aktif dalam diskusi kelas dan moot court
- Tugas individu dan kelompok: analisis kasus dan legal memo
- Studi kasus dan presentasi
Penilaian sumatif — capaian keseluruhan
- Ujian Tengah Semester (UTS)
- Ujian Akhir Semester (UAS)
- Hasilnya dikompilasi bersama penilaian formatif dalam bentuk portofolio pembelajaran satu semester
Teknik penilaian
- Observasi kinerja — keterampilan praktis dalam moot court dan mediasi, kedisiplinan, serta kemampuan analitis
- Penilaian berbasis proyek — proyek pembelajaran, studi kasus hukum, serta penyusunan kontrak, gugatan, dan peraturan
- Tes tertulis dan lisan — ujian esai, kuis, dan tanya jawab untuk mengukur penguasaan teori dan penerapannya
- Portofolio — tugas, laporan, studi kasus, dan produk seperti draf kontrak dan memo hukum, dinilai secara menyeluruh
Instrumen
Instrumen yang digunakan meliputi rubrik penilaian, lembar observasi, daftar cek, jurnal reflektif, serta laporan akademik dan profesional. Penilaian proses memakai rubrik yang ditetapkan dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) tiap mata kuliah.
Sifat penilaian
- Objektif dan terukur — dilakukan berdasarkan rubrik yang telah disusun sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan
- Komprehensif dan berkelanjutan — dilaksanakan sejak awal hingga akhir semester
- Berbasis analisis dan aplikasi — bukan hanya penguasaan teori, tetapi kemampuan menganalisis kasus dan menerapkan konsep
- Berorientasi pada problem solving — melatih berpikir kritis agar lulusan siap menghadapi tantangan profesional secara etis
Sumber: BAB X Mekanisme, Prosedur, dan Instrumen Penilaian, Dokumen Kurikulum Outcome Based Education Program Studi S1 Ilmu Hukum, tertanggal 13 Februari 2026.
