Universitas Islam Sultan AgungS1 ILMU HUKUMFAKULTAS HUKUMUNISSULA
Kerja Sama4 September 2026

KKN Mahasiswa Fakultas Hukum UNISSULA

S1 Ilmu Hukum UNISSULA

Mahasiswa KKN Fakultas Hukum UNISSULA Ajak Warga Jangli Jadi "Masyarakat Cerdas Digital" Semarang — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dan Bakti Sosial dengan tema "Masyarakat Cerdas Digital Perlindungan Hukum dari Pinjaman Online Ilegal, Penipuan Digital, dan Penyalahgunaan Data Pribadi" di Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Bertempat di Balai Kelurahan Jangli, kegiatan ini di buka oleh Kepala Desa Ibu Amelia Kusumaningtyas yang diwakili oleh Sekretaris Desa Ibu Laksmintari Dewi Paramita, Kegiatan diisi penyuluhan hukum yang di bawakan oleh Bapak RIzki Adi Pinandito, S.H., M.H. dan Dr. Mega Arum Saputri, S.H., M.Kn. Diikuti oleh puluhan warga, perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, serta seluruh peserta KKN Fakultas Hukum UNISSULA. Acara berlangsung sejak pagi hingga siang hari dan berjalan dalam suasana hangat serta interaktif. Merespons Keresahan Warga di Ruang Digital Kegiatan ini dilatarbelakangi meningkatnya kasus pinjaman online ilegal, penipuan digital, dan kebocoran data pribadi yang menyasar masyarakat umum. Modus yang digunakan pelaku semakin beragam, mulai dari tawaran pinjaman instan tanpa syarat, undian berhadiah palsu, tautan phishing, hingga penyebaran aplikasi berbahaya melalui pesan singkat dan media sosial. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami tiga hal mendasar: cara membedakan penyelenggara pinjaman online berizin dan yang ilegal, ciri-ciri modus penipuan digital, serta hak-hak pemilik data pribadi. Warga diingatkan untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan pembiayaan melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak sembarangan memberikan akses kontak dan galeri pada aplikasi, serta tidak pernah membagikan kode OTP kepada siapa pun. Aspek perlindungan hukum menjadi bagian penting dalam materi penyuluhan. Peserta memperoleh penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, ketentuan pidana penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Warga juga dibekali langkah praktis apabila menjadi korban, mulai dari mendokumentasikan bukti, melaporkan ke kepolisian, hingga menyampaikan pengaduan kepada Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan kanal pengaduan OJK. Sesi tanya jawab berlangsung ramai. Sejumlah warga menyampaikan pengalaman menerima pesan penawaran pinjaman yang mencurigakan serta panggilan telepon mengatasnamakan lembaga resmi. Setiap pertanyaan dijawab langsung oleh narasumber dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Bakti Sosial sebagai Wujud Kepedulian Rangkaian acara dilanjutkan dengan bakti sosial berupa penyerahan bantuan sembako secara simbolis kepada perwakilan warga Kelurahan Jangli. Penyerahan dilakukan oleh perwakilan Fakultas Hukum UNISSULA bersama mahasiswa KKN dan diterima oleh perangkat kelurahan. Kegiatan bakti sosial ini menjadi bentuk kepedulian sekaligus penguatan silaturahmi antara civitas academica UNISSULA dengan masyarakat, sejalan dengan semangat Kampus Bismillah Membangun Generasi Khaira Ummah. Harapan ke Depan Pihak Kelurahan Jangli menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dan berharap edukasi serupa dapat berlanjut, mengingat literasi digital dan literasi hukum masyarakat masih perlu terus ditingkatkan. Di sisi lain, mahasiswa KKN berharap materi yang telah disampaikan dapat diteruskan warga kepada keluarga dan lingkungan sekitar, sehingga terbentuk masyarakat yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga sadar hukum. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta, perangkat kelurahan, dosen pendamping lapangan, dan mahasiswa KKN Fakultas Hukum UNISSULA.